Boleh Atau Tidak Petugas Dishub Menilang Mobil Pribadi? Ini Penjelasannya

Boleh Atau Tidak Petugas Dishub Menilang Mobil Pribadi? Ini Penjelasannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Di jalan raya, kita sering melihat Petugas Dishub yang bertugas mengatur lalu lintas, terutama dalam hal angkutan jalan.

Namun, beberapa waktu lalu, sempat beredar video viral yang menunjukkan petugas Dishub menyetop kendaraan pribadi.

Yang mengejutkan, pengendara tersebut justru tancap gas dan bahkan membawa petugas Dishub di kap mesin mobilnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah petugas Dishub memang memiliki kewenangan untuk menilang mobil pribadi?

BACA JUGA:Alat Uji Kir Milik Dishub Mura Sudah Diperbaiki, Catat Ini Tanggal Operasionalnya

Menurut Jusri Pulubuhu, seorang Praktisi Road Safety dan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), petugas Dishub sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyetop kendaraan pribadi.

Hal ini karena wewenang mereka terbatas pada angkutan umum, baik itu angkutan orang maupun barang.

"Jika ada pertanyaan apakah mobil pribadi boleh dihentikan oleh Dishub, jawabannya tidak.

Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas," ujar Pulubuhu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Peralatan Uji KIR Dishub Kota Lubuk Linggau Masih Dalam Proses Perawatan

Meskipun petugas Dishub dapat memeriksa kendaraan, pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi harus dilakukan dengan pendampingan dari pihak kepolisian.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa penyidik PNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berasal dari Dishub, dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan kewenangan petugas kepolisian.

Peraturan yang Mengatur Kewenangan Dishub

BACA JUGA:3 Terminal Masih Beroperasi Dishub Musi Rawas Siapkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan