Boleh Atau Tidak Petugas Dishub Menilang Mobil Pribadi? Ini Penjelasannya

Boleh Atau Tidak Petugas Dishub Menilang Mobil Pribadi? Ini Penjelasannya-Tangkap Layar -

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018, petugas Dishub memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait angkutan umum, seperti:

1. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah.

2. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

3. Pelanggaran terhadap ketentuan ukuran dan muatan kendaraan yang diizinkan.

4. Pelanggaran terkait perizinan angkutan.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas

5. Pelanggaran terhadap peruntukan kendaraan.

Namun, seperti yang dijelaskan, untuk kendaraan pribadi, Dishub tidak bisa secara langsung melakukan penindakan, karena tugas tersebut sepenuhnya menjadi wewenang petugas kepolisian lalu lintas.

Tugas dan Fungsi Dishub

Mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa tugas utama yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), antara lain:

1. Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:Dishub Kota Lubuklinggau Pastikan Petugas Parkir Mereka Gunakan Atribut Lengkap

2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas.

3. Pengawasan dan persyaratan teknis kendaraan bermotor.

4. Perizinan angkutan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan