Dishub Kota Lubuklinggau Pastikan Petugas Parkir Mereka Gunakan Atribut Lengkap

PARKIR - Petugas parkir legal dari Dishub nampak menggunakan atribut seperti rompi sedang mengatur mobil untuk keluar dari area parkir, Senin 29 April 2024.-Foto : Ardi-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Dari tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau dibebankan target Pendapatan Asil Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp 1,2 miliar. 

Agar target tersebut terealisasi, mereka terus memperbanyak titik lokasi parkir tepi jalan protokol yang akan mereka kelola. 

Dan saat ini Kepala Dishub Kota Lubuklinggau H Abu Ja'at melalui Kasi Opsatpas, Andi saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Senin 29 April 2024 mengatakan  saat ini mereka sudah memiliki 77 titik lokasi parkir legal disepanjang jalan Protokol Kota Lubuklinggau.

Untuk penambahan titik lokasi parkir jelas Andi, menjelaskan untuk penambahan titik lokasi parkir selagi lokasi itu layak untuk dikelola.

BACA JUGA:Tarif Parkir di Lubuklinggau Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan

Selanjutnya juru parkir akan melakukan survei tersebut, selanjutnya izin dengan pemilik toko, jika diperbolehkan dengan pemilik toko baru mereka keluarkan surat tugasnya. 

"Dan yang pasti selagi lokasi parkir tersebut tidak menganggu ketertiban umum, pasti kita kelola," ungkapnya. 

Dishub jelasnya, saat ini hanya mengelola titik parkir di tepi jalan umum sama parkir khusus. Yang dimaksud titik parkir khusus yakni yang berada difasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Lalu yang mengelola parkirnya Dishub.

"Salah satu contohnya parkir di area Taman Olahraga Silampari (TOS)," tegasnya.

BACA JUGA:Tarif Parkir Naik Dikeluhkan Warga, ini Penjelasan Kepala Dishub Kota Lubuklinggau

Ia juga memastikan, jika petugas parkir mereka dipastikan menggunakan atribut lengkap. Hal ini sebagai penanda jika masyarakat parkir di lokasi parkir yang ilegal. Itu artinya uang parkir yang mereka berikan sudah dipastikan masuk menjadi PAD Kota Lubuklinggau.

"Juru parkir kita yang resmi itu menggunakan rompi. Dan pelanggannya akan dikasih karcis parkir. Jika juru parkir tidak menggunakan rompi dan tidak diberikannya karcis kepada pelanggan maka tidak usah dikasih uang. Karena itu artinya, mereka parkir dilokasi yang ilegal,” tegas Andi. 

Andi juga menegaskan lagi, di tahun 2024 tarif retribusi parkir sudah naik. Karena sudah mulai diberlakukannya Perda No 12 Tahun 2023 per Januari 2024 lalu. 

"Tugas kita mensosialisasikannya melalui media plang yang berisi mengenai tarif parkir dan peraturan daerah. Tertulis saat ini untuk motor Rp 2000 sedangkan untuk mobil Rp 3000," tarif ini sudah berlaku sejak Januari kemarin," tegasnya lagi.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan