Tarif Parkir di Lubuklinggau Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000, Masyarakat Diminta Ikuti Aturan

Karcis Retribusi Parkir atau Kacir Tarif parki yang telah berlaku di Kota Lubuklinggau sejak awal tahun 2024-KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra

LUBUKLINGGAU, KORANLINGAUPOS.ID - Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No.12 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau H Abu Jaat membenarkan bahwa kenaikan tarif parkir.

Tarif parkir di Lubuklinggau saat ini, sepeda roda 2 Rp2.000 dan tarif retribusi parkir roda empat Rp3.000.

Disampaikan salah seorang tukang parkir di Pasar Inpres, kenaikan tarif parkir telah diterapkan pada bulan Februari 2024.

Begitu juga Ridwan yang membenarkan tarif terbaru retribusi parkir.

BACA JUGA:Tarif Parkir Naik Dikeluhkan Warga, ini Penjelasan Kepala Dishub Kota Lubuklinggau

Ridwan yang merupakan seorang petugas parkir di Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau ini juga menunjukkan karcis dan plang yang bertuliskan kenaikan tarif parkir.

"Naiknya sudah lama kok. Sejak awal tahun kemarin sudah naik. Motor jadi Rp2 ribu dan Mobil jadi Rp3 ribu.

Tapi memang banyak masyarakat yang belum tahu jadi terkejut," ungkap Ridwan, kemarin.

Namun ia juga mengaku, ada juga masyarakat yang enggan mengikuti tarif yang baru.

BACA JUGA:Inilah Wajah Pencuri Motor di Parkiran Masjid Lubuklinggau, Diduga Terlibat 40 Kasus

Mereka tetap mau bayar seauai tarif retribusi parkir yang lama, yakni motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

"Ya ada juga yang tidak terima. Alasannya mereka tidak tahu kapan naiknya. Kadang karcis resmi dari Dishub sudha kita berikan juga mereka tetap tidak mau. Ya sudah kadang tetap kita ambil juga mereka kasih Rp 1.000," ungkapnya.

Tak hanya pengendara motor. Pengendara mobil pun terkadang ada yang protes.

"Ya sudah kalau mereka protes biasanya gak kita ambil. Kita terima sesuai yang mereka kasih, daripada ribut saja," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan