KORANLINGGAUPOS.ID- Memasuki tahun 2025, ada beberapa hari libur nasional di bulan Januari yang bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
Selain Tahun Baru 2025 yang jatuh pada tanggal 1 Januari, ada dua tanggal merah lainnya, yaitu Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek bisa libur panjang.
Menariknya, libur Isra Mi’raj dan Imlek berdekatan, sehingga pekerja dapat mengatur cuti untuk menikmati libur panjang untuk berliburan ketempat yang di inggikan.
Dengan mengambil cuti di tanggal tertentu, Anda bisa mendapatkan waktu istirahat yang lebih panjang dan menjadikannya kesempatan untuk berwisata.
BACA JUGA:Wow! Apakah Kebetulan Kalender 2025 dengan 1975 Sama? Simak Fenomena Heboh Ini
Jadwal Libur dan Rekomendasi Cuti Januari 2025
Berikut daftar tanggal merah di bulan Januari 2025:
Rabu, 1 Januari 2025 – Tahun Baru Masehi
Senin, 27 Januari 2025 – Isra Mi’raj
Rabu, 29 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek
Dengan adanya hari libur di tanggal 27 dan 29 Januari, ada satu hari kerja yang "terjepit," yaitu Selasa, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Mengapa Kalender 2025 Sama dengan Kalender 1975, 1997, dan Lainnya? Simak Penjelasannya
Pekerja dapat mengambil cuti pada hari tersebut untuk memperpanjang liburan.
Jika mengambil cuti pada Selasa, 28 Januari, maka libur panjang bisa dinikmati sejak Sabtu, 25 Januari hingga Rabu, 29 Januari 2025.
Ini merupakan kesempatan emas bagi pekerja yang ingin melepas penat dan menikmati waktu berkualitas bersama keluarga.