PNS Lakukan Hal Sepele ini Berdampak Pemecatan, tidak hanya PNS Berlaku PPPK
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/d5951ed1becb3e4f9155af0f8b1d3844.jpg)
PNS Lakukan Hal Sepele ini Berdampak Pemecatan, tidak hanya PNS Berlaku PPPK-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
JAKARATA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus hindari dan wajib tidak melakukan hal sepeleh ini, tidak hanya PPPK saja PNS atau ASN pun bisa dipecat.
Memang terkadang hal sepel membuat orang tanpa sadar melakukan kesalahan, maka bagi PPPK, PNS dan ASN jangan pernah lakukan hal sepelh ini.
Memang bagi PPPK, PNS dan ASN bisa melakukan kesalahan namun jka terjadi tentu akan ada sanksi yang mengintai.
Sebagai abdi negara, bagi PPPK, PNS dan ASN hal yang baik memberikan contoh baik kepada masyarakat, apa lagi dalam hal kedisipinan.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret 2024
BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan
Sepeti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif, bahwa tdaik hanya ASN dan PNS begitu juga PPPK wajib berikan contoh baik kepada masyarakat, tentu contah baik sepeti slah satunya soal kedisiplinan.
"Tidak ada tawar-menawar dalam hal kedisipinan, bagi PPPK, PNS dan ASN," ungkap Zudan.
Tentu ditegaskannya, bagi yang melanggar disiplin, sanksinya pun tidak ringan bisa jadi berakibat fatal hingga pemberhentian.
Sementara Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ini menyampaikan BKN sudah memberhentikan 8 PNS yang mengajukan banding kepada BPASN.
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS Lanjut Daftar SSCASN PPPK 2024, Hanya untuk yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair
Meski dilakukan banding namun tetap dilakukan pemberhentian akibat dijatuhkan hukuman disiplin.
Adapun jenis hukuman yang dibanding oleh sembilan ASN ini meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).