PNS Lakukan Hal Sepele ini Berdampak Pemecatan, tidak hanya PNS Berlaku PPPK
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/d5951ed1becb3e4f9155af0f8b1d3844.jpg)
PNS Lakukan Hal Sepele ini Berdampak Pemecatan, tidak hanya PNS Berlaku PPPK-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar
Dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
“Per 31 Januari 2025, 8 pegawai mengajukan banding ke BPASN, keputusannya hukuman disiplin berupa pemberhentian," ujarnya.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Wajib Tahu! Perbedaan dan Persamaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Dia menuturkan, ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap ASN akan dilakukan.
Khususnya lagi yang berkonsekuensi pemberhentian ini harus dilakukan dengan tegas.
Ini bukti keseriusan pemerintah untuk menangani disiplin ASN di Indonesia.
Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini di antaranya kasus pelanggaraan.
BACA JUGA:Top 20 Formasi CPNS 2025 Paling Banyak Peminat, Adakah Instansi Favoritmu?
Karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya UU 20/2024 tentang ASN, PP 11/2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan S1 Ilmu Hukum dengan Peluang Gaji Tinggi