PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID – Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengonfirmasi bahwa telah terjadi OTT yang melibatkan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon, serta beberapa stafnya.
OTT ini dilakukan oleh Kejari Palembang dengan dugaan penyuapan terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Elen Setiadi mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus ini dan menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua ASN di Pemprov Sumsel untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, Sejak awal, saya telah mengingatkan seluruh ASN dan OPD untuk selalu bekerja dengan integritas dan mematuhi aturan yang ada," ujar Elen di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Kepala Disnakertrans Kena OTT Kejari, Elen Setiadi: Segera Siapkan Pelaksana Tugas
Elen menegaskan bahwa penting bagi setiap ASN untuk tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dapat merusak citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
Pemprov Sumsel, menurut Elen, siap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Palembang dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Elen memastikan bahwa Pemprov Sumsel akan membantu penyidik jika diperlukan dan mendukung proses hukum yang sesuai dengan aturan.
"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak Kejaksaan, dan kami siap memberikan dukungan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan," tambah Elen.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, DPT Muba 496.167 Orang Pj Gubernur Sumsel Akan Tinjau Langsung
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Palembang telah menangkap Kepala Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Sumsel, Firmansyah Putra, yang diduga menerima suap terkait pengurusan izin K3.
Selain itu, uang senilai Rp40 juta turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk mempercepat proses perizinan K3 perusahaan.
Firmansyah saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Palembang.
Kejaksaan menyelidiki kasus ini dengan fokus pada praktik penyuapan yang merugikan sistem perizinan yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sambut Kedatangan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi