Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag dan juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar, menyampaiakn PPG Kemenag 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru.
BACA JUGA:Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:Hasil Akhir PPG Piloting Tahap 3 Akan Segera Diumumkan, Guru se-Indonesia Menanti, Simak Jadwalnya
Sementara pada 2026, PPG Kemenag ditargetkan untuk 356.313 guru.
Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag
Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag
BACA JUGA:Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:MoU dengan Kemendikbudristek, Ribuan Guru di Sumatera PPG di Universitas PGRI Silampari
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
BACA JUGA:Catat, Begini Kiat Lulus PPG Tahun 2024 Menurut Nunuk Suryani
BACA JUGA:Ajuan Sertifikasi Guru Ditolak oleh LPMP dalam Verifikasi PPG Daljab, Begini Solusinya
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.