5. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan, baik skala kecil maupun besar, dianggap mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Salurkan Bansos
6. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, dan aparatur lainnya tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
7. Tenaga Kesehatan
Dokter, perawat, dan tenaga medis yang memiliki penghasilan tetap juga tidak berhak mendapatkan bansos.
8. Menolak Bansos dan PBI JK
Ada sebagian orang yang secara sadar menolak bantuan sosial karena merasa mampu atau memiliki prinsip tertentu.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Jika saat penyaluran bantuan sosial penerima tidak ditemukan di alamat terdaftar, maka bantuan dapat dibatalkan.
BACA JUGA:14 Daerah Bansos PKH Cair Desember 2024,Buruan Cek Daerahmu Apakah Sudah Cair?
10. Pindah Lokasi atau Tidak Ditemukan
Orang yang telah pindah domisili tanpa memperbarui data juga bisa kehilangan hak menerima bansos.
11. Meninggal Dunia
Jika penerima bansos meninggal dunia, maka bantuan tidak bisa diberikan kecuali ada penggantian anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).