LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Akibat mencuri sapi di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman satu tahun dan sepuluh bulan penjara kepada terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26).
Surat putusan dibacakan hakim Muhammad Deny Firdaus, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 14 Desember 2023.
Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Supriansyah, SH sebelumnya dengan dua tahun penjara.
Warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas yang kesehariannya sebagai petani itu jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri sapi betina milik korban yakni Jumadi (47) warga Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:TOM Lubuklinggau, Destinasi Wisata Olahraga Paling Rekomended
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.
Takdir Ilahi Anjas Mara masuk bui bersama Iwan Rosadi Setiono, Andra, Aldi, Bambang dan Febri (DPO) karena melakukan pencurian pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 01.00 WIB di Desa Rantau Alih.
BACA JUGA:Ini Loch Cara Mencegah Penularan Bakteri Mycoplasma pneumoniae
Awalnya, Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sedang di rumah. Lalu datanglah Bambang bersama-sama dengan Yono, Anjas , Febri (DPO) membawa Mobil Daihazu Terios warna putih BG- 1033 –GA .
Bambang berkata pada terdakwa bahwa ada lokak (pekerjaan,red).
“Lokak apo?” tanya terdakwa.
“ Ngambek sapi wong ujung tu!” kata Bambang.
“ Rumah Jumadi?” tanya terdakwa.