Sidang Korupsi LRT Sumsel, Saksi Seret Nama Jokowi

Selasa 14 Jan 2025 - 19:42 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Musni Wijaya selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Selatan (Sumsel) turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel, Selasa 14 Januari 2025.

Di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, selain Musni juga hadir 4 saksi lainnya yang semuanya mantan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Mereka dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Pertanyaan majelis hakim masih seputar proses tahapan perencanaan pembangunan LRT di Palembang, Sumsel.

BACA JUGA:Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah

BACA JUGA:Marak Korupsi, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji: Makin Banyak Harta Makin Berat, Apalagi Harta Haram

Kata Musni, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadishub Sumsel bermula adanya rencana pembangunan kereta monorel tahun 2012.

Perencanaan monorel itu memang telah dikaji secara bertahap dan diajukan oleh Pemprov Sumsel untuk persiapan event internasional seperti Asian games. 

Hakim kemudian tanya tentang tendernya.

Menjawab pertanyaan itu, Musni Wijaya baru tahu bahwa PT Perentjana Djaja sebagai perencana LRT setelah penyidikan dipanggil pihak kejaksaan. 

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, ASN Inspektorat Ini Melawan

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif

Maka ia tidak mengetahui secara persis proses tendernya.

Lalu apa beda monorel dan LRT? 

Saksi Musni Wijaya menjelaskan, antara monorel dengan LRT sangat berbeda.

Kategori :