Jika dilihat dari pedoman yang ada jelasnya, Disdik memiliki wewenang memverifikasi sasaran peserta didik penerima manfaat (melalui Dapodik), memastikan satuan pendidikan memiliki Sarpras pendukung MBG seperti tempat cuci tangan dan ruang transit makanan sebelum dibagikan ke peserta didik.
BACA JUGA:Jadwal dan Menu Tantangan Program Makan Bergizi Gratis dari Sekolah Swasta dan Pesantren
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Berikut Rinciannya
Lalu memfasilitasi SDM di sekolah dalam mengelolah MBG, serta monev. Sedangkan untuk satuan pendidikan memiliki tugas Sebagai berikut melakukan persiapan sebelum pelaksanaan program (Sarpras persiapan pelaksanaan dan persiapan program), melaksanakan MBG sesuai pedoman, dan monev.
"Meskipun belum dilibatkan secara langsung, namun kami siap mendukung Program MBG di Mura, tegasnya.