KORANLINGGAUPOS.ID- Hati-hati kepada bapak atau ibu PNS dan PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Bapak atau ibu PNS dan PPPK telah dihantui oleh ancaman UU ASN No 20 Tahun 2023.
Ada 10 hal yang harus diketahui dari UU ASN No 20 Tahun 2023 ini bapak atau ibu PNS dan PPPK yang dapat mengancam kehilangan jabatannya.
Bagi bapak atau ibu PNS dan PPPK yang belum mengetahui hal tersebut dapat simak baik-baik informasi yang Koranlinggaupos.id sampaikan.
BACA JUGA:Mendagri : 2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru
Dalam pasal 52 UU ASN No 20 Tahun 2023 telah ditetapkan ada 10 alasan bapak atau ibu PNS dan PPPK dapat diberhentikan ( hilangnya jabatan).
Sebagai mana yang telah ditetapkan berikut 10 alasan Bapak atau Ibu PNS dan PPPK dapat kehilangan jabatannya.
1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
2. meninggal dunia;
BACA JUGA:Asik Hari Ini Cair! Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2025
3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja
4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
5. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
6. tidak berkinerja;
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024