7 melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan
10. menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Berkaca pada pengalaman orang lain, alangkah baiknya untuk berhati-hati.
Sebab, nasib kita tidak ada yang mengetahui.
Jika sampai kehilangan jabatan, apa lagikah yang akan diharapkan oleh Bapak atau Ibu PNS dan PPPK.