Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika

Rabu 15 Jan 2025 - 17:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

7 melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;

9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan

BACA JUGA:Buruan Siapkan Dirimu, Seminggu Lagi Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftar Formasi CASN 2024

10. menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Berkaca pada pengalaman orang lain, alangkah baiknya untuk berhati-hati.

Sebab, nasib kita tidak ada yang mengetahui.

Jika sampai kehilangan jabatan, apa lagikah yang akan diharapkan oleh Bapak atau Ibu PNS dan PPPK.

Kategori :