SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Siti Zaleha ungkap hal mengejutkan dibalik kasus perizinan tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang diberikan kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Siti Zaleha yang menjabat sebagai Kepala Sesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Distamben Lahat mengungkapkan ada perintah Bupati Lahat saat itu untuk minta uang Rp 1,3 miliar pada PT ABS untuk Distamben Lahat.
Dalam sidang Rabu 15 Januari 2025, yang dilansir dari SUMEKS.CO, saksi Siti Zaleha yang rumornya merupakan kerabat dekat Bupati Lahat bahwa ada pemberian uang Rp 1,3 miliar atas perintah Bupati Lahat kala itu yang merupakan uang dari PT ABS, setelah terbit Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) oleh Kadistamben Lahat.
Setelah diterima dari PT ABS, uang tersebut dijadikan untuk operasional Distamben Lahat yang sebagian besar dibagi-bagikan pada staf dan pejabat di lingkungan Pemkab Lahat.
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diperiksa Kejari Lubuk Linggau, Terkait Dugaan Bangunan Fiktif
BACA JUGA:Geram Sering Dipalak, Oknum Sopir Angkot Bacok Jukir Hingga Tewaskan Bocah 7 Tahun
Hanya saja, info terbaru keterangan saksi Siti Zaleha tersebut terkait pemberian uang Rp 1,3 miliar dari PT ABS melalui stafnya bernama Jaja, membuat PT ABS membantah memberikan uang kepada siapapun termasuk melalui Jaja yang disebut-sebut mantan karyawannya.
Maka, asal usul uang miliaran rupiah itu pun jadi pertanyaan besar.
Padahal dalam sidang Siti Zaleha mengungkap uang tersebut dibagikan ke beberapa pejabat, antara lain Sukardi Duaji yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lahat menerima setoran dari dana PT ABS yang diterima Distamben Lahat tahun 2011-2012 selama 5 bulan berturut-turut Rp 10 juta per bulan.
Eddy Hairil Iswan Sekda Lahat melalui Distamben Lahat tahun 2011-2012 menerima setoran rutin per bulan dari PT ABS Rp 10 juta selama 5 bulan berturut-turut.
BACA JUGA:Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah
BACA JUGA:Oknum Pelajar di Lubuk Linggau Kemudikan Honda City Tabrak Pedagang Hingga Patah Kaki
Terdakwa Misri selaku Kepala Distamben Lahat saat itu menerima uang total Rp 830 juta dengan rincian Rp 630 juta melalui transfer dan Rp 200 juta secara cash yang diserahkan langsung oleh Saksi Siti Zaleha.
Terdakwa Levi Desmianti melalui rekening pribadi suami terdakwa Levi Desmianti seingat saksi Siti Zaleha ditransfer lebih kurang Rp 50 juta.
Terdakwa Saifullah Aprianto seingat saksi Siti Zaleha melalui rekening pribadi istri terdakwa Saifullah Aprianto ditransfer Rp 50 juta lebih.