Buruan! Petani bisa Dapat Bantuan Alat dan Mesin Pertanian 2025, ini Jenis Bantuan Begini Cara Mendapatkannya

Jumat 17 Jan 2025 - 13:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Dibidang Pertanian dan Perkebunan, ROIS akan Menambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

- Penyerahan Proposal bantuan alat dan mesin pertanian.

- Proposal diajukan ke dinas pertanian kabupaten/kota dengan mendatangi kantor dinas setempat.

- Pemeriksaan Proposal bantuan alat dan mesin pertanian.

- Petugas akan mengecek kelengkapan proposal dan dokumen pendukung, termasuk identitas anggota kelompok tani.

BACA JUGA:Ubah Lahan Kritis Jadi Hijau dan Produktif, PLN Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Pertanian Terpadu

BACA JUGA:Teknologi Pertanian Bisa Siram Kebun Pakai Ponsel, Kok Bisa?

- Revisi Proposal

- Jika dokumen tidak lengkap, proposal akan dikembalikan untuk dilengkapi.

- Proposal yang sudah lengkap akan diteruskan ke Kementan.

- Penerimaan Bantuan

- Kelompok tani yang disetujui akan menerima bantuan setelah menandatangani dokumen pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Camat Tugumulyo Musi Rawas Tingkatkan Produksi Pertanian dengan Safari Berburu Gropyokan Tikus

BACA JUGA:Terjangkau Banget, Segini Biaya kuliah di Prodi Sosial Ekonomi Pertanian Universitas PGRI Silampari

Anggaran dan Jenis Bantuan

- Anggaran yang disediakan lebih kurang Rp10 triliun.

Jenis bantuan 

- Traktor roda 4

Kategori :