KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah kembali menyalurkan BLT BBM 2025 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat kurang mampu.
Program BLT BBM 2025 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, jadwal pencairan, dan cara cek status penerima BLT BBM 2025.
BLT BBM 2025 mulai dicairkan sejak 6 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga Februari 2025.
BACA JUGA:Asik! Pemerintah Siapkan BLT BBM 2025, Berikut Skema dan Sasaran Penerimanya
Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Pemerintah memastikan proses pencairan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.
Setiap penerima akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp300.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan sekaligus untuk dua bulan (Januari dan Februari), maka total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
BACA JUGA:Pemdes L Sidoharjo Menyalurkan BLT DD Triwulan II Tahun 2024 Ada 59 Penerima
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pokok atau keperluan sehari-hari guna meringankan beban ekonomi rumah tangga.
Syarat dan Kriteria Penerima BLT BBM 2025
Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini.
Pemerintah telah memperbarui data penerima agar lebih tepat sasaran. Berikut beberapa syarat penerima BLT BBM 2025:
1. Terdaftar dalam DTKS
Penerima harus masuk dalam database DTKS atau DTSE yang dikelola oleh Kementerian Sosial.