Disdukcapil Tidak Boleh Memberikan Data Adminduk, Ini Alasannya

Kamis 16 Jan 2025 - 20:45 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah termasuk Kota Lubuk Linggau, tidak boleh lagi memberikan data administrasi kependudukan (Adminduk).

Jika lembaga Pemerintah membutuhkan data administrasi kependudukan harus kerjasama atas persetujuan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Hal tersebut kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuk Linggau, Muhammad Ikbal, S.STP kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Menurutnya saat ini Disdukcapil daerah termasuk Disdukcapil Kota Lubuk Linggau tidak lagi memiliki data dan tidak memiliki kewenangan memberikan data, karena kewenangan pusat.

 

"Kewenangan daerah tidak ada lagi untuk penyandingan data, dan tidak punya data. Data base ada di pusat," tegasnya.  

Disdukcapil tidak boleh lagi memberikan data BNA (by name by address) atau data lengkap karena ada perlindungan data pribadi yang bisa diberikan nama dan NIK saja.  

Sehingga kondisi tersebut menjadi kendala ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan sebagainya membutuhkan data kependudukan Disdukcapil Kota Lubuk Linggau tidak bisa memberikan data.

Ikbal menyebut BPJS Kesehatan dan KPU sudah kerjasama dengan pusat sehingga mereka bisa mengakses data dengan meminta ke pusat seperti KPU minta data ke KPU RI. "Kami tidak ada kewenangan lagi memberikan data," jelasnya.

 

Disamping itu, walaupun kerjasama tidak semua data diberikan, tapi yang diberikan sesuai kebutuhan yang dibutuhkan instansi tersebut.  

Untuk kerjasama pemanfaatan data Disdukcapil dengan OPD prosesnya lumayan panjang  harus ada jaminan keamanan data ada perjanjian kerjasama (PKS) tersendiri.

Setelah PKS keluar nanti ada tim dari pusat yang turun ke daerah. Setelah itu harus sertifikasi ISO (International Organization for Standardization).

Kalau ISO Sistem Manajemen Keamanan Informasi

 

Kategori :