Perempuan Jangan Mau Dinikah Siri, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji : Sulit Dapat Waris

Sabtu 18 Jan 2025 - 21:52 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus nikah siri berujung penganiayaan hingga pembunuhan terjadi di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Seorang istri yang dinikah siri dihujam dengan 15 tusukan akhirnya meregang nyawa di depan ibunda yang melahirkan. 

Persitiwa yang masih menyisakan duka mendalam itu terjadi di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2, Kota Lubuk Linggau Kamis pagi 16 Januari 2025.

“Nikah Siri dalam Islam itu jika syarat rukunnya mencukupi maka secara hukum dia sah. Namun karena dia tidak tercatat di Negara, maka jika terjadi sesuatu maka negara tidak akan dapat membantu menyelesaikan dengan baik sesuai administrasi yang ada di Negara,” terang Ulama Lubuk Linggau Ustadz Raji. 

BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan

BACA JUGA:Bolehkah Membatalkan Pernikahan dan Meminta Kembali Barang yang Diberikan pada Calon Mempelai Wanita

Misal, kata Ustadz Raji, terjadi kekerasan seksual, terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maka wanita yang dinikahi secara siri ini tak bisa menuntut ke hukum di Negara yang berlaku. Termasuk tak bisa dapat harta waris, harta gono gini.

“Istri siri tidak akan dapat menuntut haknya di pengadilan. Kemudian anak-anak hasil nikah siri juga sama, akan sulit dapat legalitas dari  Negara, misal untuk dapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran. Karena pernikahan orang tua tidak terdata dalam data kependudukan Negara. Maka  saudariku perempuan jika menikah, seharusnya dengan pernikahan sah secara Negara maupun secara agama dicatat oleh negara dan disahkan oleh agama,” saran Ustad  Raji.

Kenapa ia menyarankan demikian?

Karena, dengan menjalin pernikahan yang tercatat di Negara dan sah secara agama ketika nanti jika terjadi sesuatu, maka Negara dapat membantu dengan baik.

BACA JUGA: Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam

BACA JUGA:Ustadz Raji: Agar Bahagia, Persiapkan 3 Hal ini Sebelum Menikah

“Sebab biasanya yang namanya pernikahan siri (tersembunyi) berarti ada sesuatu yang disembunikan, bisa jadi identitas, sifat-sifat dan sebagainya.  Maka dengan pernikahan siri untuk bisa menjalin keluarga harmonis sakinah mawaddah warohamah itu sangat sulit dicapai,” jelasnya.

Belum lagi, terang Ustadz Raji, di masyarakat kita, stigma terhadap pernikahan siri itu negatif, maka sebisa mungkin jangan lakukan pernikahan siri.

“Sebenarnya, pihak KUA atau pemerintah sudah sangat memudahkan penikahan secara resmi yang dicatat Negara. Seperti dengan tariff yang murah bahkan gratis kalau nikah di KUA. Maka kalau mau akad nikah jangan khawatir dengan biaya,” terang Ustadz Raji. 

Kategori :