KORANLINGGAUPOS.ID - Kendaraan jika tidak menggunakan plat nomor merupakan pelanggaran dan dikenakan denda bahkan hukuman pidanan.
Lalu bagai mana dengan pengnunanan dengan plat nomor dinas, atau plat dinas TNI.
Penggunaan plat dinas TNI seringkali terjadi di walayah hukum Indonesia, hal ini agar yang mengenakan mendapat perlakukan khusus.
Hanya untuk mendapatakan keistimewaan di jalan, terkadang bisa nekat dalam menggunakan plat dians TNI.
BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Mabes TNI
Para pengguna plat dinas TNI ini biasanya nyaris membuat terkecoh karena setip orang bisa menipu.
Padahal, pemalsuan plat nomor apa lagi plat nomor dinas TNI ini ini pelanggaran berat bisa dipindana.
Setiap warga yang melangar dalam penggunaan plat nomor palsu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemalsuan plat nomor tindak pidana sebagimana telah diatur Pasal 263 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
BACA JUGA:4 Sasaran Program Makan Bergizi Gratis yang Libatkan TNI
BACA JUGA:Buruan Daftar! Tamtama PK TNI AL Gelombang I Tahun 2025 Resmi Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya
Perlu diketahui tampilan plat dinas TNI asli biasanya terdapat kode berupa logo dan angka.
Palt nomor dinas TNI ini akan menunjukan logo dan angka yakni instansi yang dibedakan dari warna.
Agar lebih jelas, sebaiknya perlu mengetahui kode dan angka plat nomor dinas TNI baik dari Mabes TNI, TNI AD, AU dan AL