KORANLINGGAUPOS.ID - Personil Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau serahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh warga, di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, Jumat 17 Januari 2025 ke Dinas Sosial.
ODGJ ini diketahui seorang laki-laki, yang berasal dari Provinsi Sulawesi.
Kasi Ops Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Ta'at saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID Minggu 19 Januari 2025 menjelaskan, keterangan warga awalnya ODGJ ini mengaku nyasar. Namun ternyata dia menganggu warga sekitar.
"Untuk itu diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Selatan. Oleh personil di Polsek diserahkan ke kita untuk diantar ke Dinsos. Maka dari itu kita jemput dan langsung kita antar ke Dinsos," jelasnya.
BACA JUGA:Pasien ODGJ di Musi Rawas Meningkat, Dinkes Butuh Kerjasama Semua Pihak
BACA JUGA:Petugas Dinsos Kota Lubuk Linggau Amankan ODGJ Meresahkan Warga
Pihak Dinsos langsung berkoordinasi dengan Dinsos Sulawesi, terkait pemulangan ODGJ tersebut.
"Dan saat ini informasi yang kami terima, ODGJ tersebut sudah dipulangkan ke daerah asalnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, mereka juga kembali melakukan penertiban pengemis dan anak jalanan.
"Hasilnya ada satu pengemis yang kami tertibkan," tegasnya.
BACA JUGA:Tercatat 375 ODGJ di Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Dinkes Musi Rawas Tekankan, Penanganan ODGJ Butuh Kerjasama Semua Pihak
Kedepan mereka akan kembali mensosialisasikan mengenai Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Dalam pasal 20 jelas diatur, masyarakat dilarang mengemis, menggelandang terutama ditempat umum, taman hingga dijalan. Dilarang mengeksploitasi atau memperalat orang lain untuk mengemis, memberi atau menerima uang pemberian dijalan atau lampu merah yang dapat mengganggu lalu lintas atau ditaman.
"Bagi yang melanggar pasal 20 ini maka bisa diancam penjara paling lama tiga bulan atau drnda Rp 80 juta," tegasnya.