KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau gelar Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Senin 20 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 wib.
Apel sendiri dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan negeri Lubuk Linggau di Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Apel ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kejari se-Sumatera Selatan. Tujuan apel sendiri, guna menciptakan sinergitas hukum menuju wilayah bebas korupsi (WBK).
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dipimpin langsung oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H. dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri LubukLinggau.
BACA JUGA:Plt Kajari Musi Rawas : Wartawan Itu Harus Jujur dan Profesional, PWI Musi Rawas Kunjungi Kejari
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kunjungi Kejari Musi Rawas Perkuat Sinergitas
Dalam apel tersebut juga, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri LubukLinggau melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama, lalu dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas. Semuanya menandatangani Pakta integritas tersebut.
Fakta integritas tersebut berisikan turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri LubukLinggau, serta menjadi satuan kerja menuju WBK / WBBM. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada KKN.
Selanjutnya, tidak akan memberikan atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. Akan melaporkan ke pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN.
Terakhir, apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.