KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dalam mengatur redistribusi guru ASN.
Peraturan ini mengatur redistribusi guru ASN, termasuk PNS dan PPPK, ke berbagai sekolah, termasuk sekolah swasta.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, redistribusi guru ASN ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.
Namun, pelaksanaannya hanya berlaku bagi guru dan sekolah yang memenuhi syarat tertentu, dan diawasi ketat oleh pejabat pemerintah setempat.
Syarat Guru yang Bisa Diredistribusi
Tidak semua guru ASN bisa mengikuti redistribusi ini. Berikut adalah syaratnya:
Guru PPPK:
BACA JUGA:Catat! Jadwal Cair Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Guru ASN 2025
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b).
3. Mendapat hasil penilaian kinerja dengan predikat Baik dalam dua tahun terakhir.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah).
BACA JUGA:Mulai April 2025! TPG Dihentikan Bagi Guru ASN yang Tidak Memenuhi Ketentuan
5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.