1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Guru ASN Tidak Lagi Terima Tunjangan Profesi, Ini Alasan dan Aturan Lengkapnya
3. Penilaian kinerja minimal Baik.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
BACA JUGA:Kabar Gembira Lagi ! Para Guru ASN dan Honorer Ada Bantuan Presiden Prabowo Subianto
Syarat Sekolah Penerima Redistribusi
Sekolah penerima redistribusi guru juga harus memenuhi kriteria berikut:
1. Memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah.
2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan minimal tiga tahun.
3. Menggunakan kurikulum yang disahkan oleh kementerian.
BACA JUGA:Gaji Guru ASN PPPK Honorer Naik, Ini Aturannya dan Besaran Setiap Golongan
4. Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
5. Anggaran penerimaan lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.
6. Tidak menolak dana bantuan operasional pemerintah.