Izinkan ASN Poligami, Begini Isi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4

Selasa 21 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterpitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih menjadi perbincangan.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN.

Di dalam aturan tersebut soal perizinan poligami bagi ASN ada pada pasal 4 yakni bagi ASN yang berkeinginan poligami, wajib mendapat izin dari atasan.

Namun jika tidak mendapat izin maka ASN akan diberikan sanksi berat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Redistribusi Guru ASN di Indonesia, Begini Kebijakan, Syarat, dan Manfaatnya

BACA JUGA:Demo ASN Kemendiktisaintek: Kritik Tajam Terhadap Menteri Satryo Soemantri

Keluarnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi sorotan masyarakat yang tak hanya di walayah Pemprov jakarta melainkan seluruh ASN di Indonesia.

Dengan demikian bahwa peraturan yang menyoalkan poligami bagi ASN ternyata bukan hal baru.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Pusat sudah pernah mengeluarkan aturan izin poligami pada 1983.

Dalam aturan poligami tersebut, tercantum dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 alalu diubah PP Nomor 45 Tahun 1990.

BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadi Ancaman Pemberhentian bagi PNS dan PPPK, Simak 2 Aturan Ini

BACA JUGA:Oknum Pejabat KPU dan ASN Digerebek, BKPSDM : Terancam Sanksi Berat

Dan Pemprov Jakarta sudah memuat aturan yang sama Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.

Namun perlu diketahui adapun izi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan baru-baru ini sebagai berikut.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4  

Yang isi pada Pasal 4 mengatur izin bagi ASN yang poligami dikutip dari detikcom :

Kategori :