“Rencananya dalam waktu dekat kita akan panggil tuan rumah hajatan yang nyalakan DJ house musik pada siang hari,” jelas IPTU Dhenny Satriya.
Sebelumnya, kata IPTU Dhenny Satriya, ia sudah menghimbau dengan melarang masyarakat untuk tidak nyalakan DJhouse musik pada siang hari.
“Bahkan anjuran bukan dari dari kita bahkan dari pihak Kecamatan Karang Dapo saja. Bahkan, Kapolda Sumsel juga sudah melarang warga nyalakan DJ House Musik pada siang hari, begitu juga Bupati, Wakil Bupati bahkan dari Kapolres sudah melarang masyarakat untuk tidak nyalakan house musik walaupun pada siang hari,” jelasnya.
IPTU Dhenny Satriya mengungkapkan pihaknya sudah berusaha menghimbau, kepada warga khususnya di Kecamatan Karang Dapo.
BACA JUGA:11 Tahun Menanti Buah Hati, Akhirnya Hamil Melalui Inseminasi di RS AR Bunda Lubuklinggau
BACA JUGA:Herman Deru: Saya Siap, AMIN Menang
“Namun himbauan masih saja warga hiraukan atau dilanggarnya. Untuk kedepannya sanksinya kita akan koordinasi pihak Pemkab karena sanksinya ada di peraturan daerah,” tambahnya.(*)