21 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat Sepanjang 2024

21 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat Sepanjang 2024-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Polda Sumsel Memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH kepada 21 Personil sepanjang tahun 2024. 

Jumlah PTDH sepanjang 2024 ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya di Polda Sumsel, yakni sebanyak 22 personel di tahun 2023.

Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, menjelaskan bahwa pemecatan personel sepanjang 2024 ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan personel, seperti disersi (meninggalkan tugas), penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran lainnya.

"Polda Sumsel tidak akan segan menindak anggota yang melanggar kode etik, disiplin, maupun aturan lainnya," ujar Irjen Andi Rian.

BACA JUGA:Tim Penilai dari Dirlantas Polda Sumsel Kunjungi Kampung Tertib Lalu Lintas Watervang

BACA JUGA:Polda Sumsel Ikut Buru Begal yang Tewaskan Mahasiswi Anak Tentara

Selain PTDH, hukuman disiplin juga diberikan kepada personel Polda Sumsel yang terlibat pelanggaran. 

Sepanjang 2024, tercatat ada 138 kasus pelanggaran disiplin, menurun signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 233 kasus, dengan penurunan sebesar 40,77 persen atau 95 kasus.

Meski demikian, Polda Sumsel juga mencatat berbagai capaian positif sepanjang 2024, termasuk aspek pembinaan personel dan operasional:

1. Jumlah Personel

BACA JUGA:Pocil Polres Lubuklinggau akan Berlaga di Polda Sumsel

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi Perwira Sebanyak 203 Orang, Berikut Polres Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara

Total personel Polda Sumsel di tahun 2024 mencapai 15.545, terdiri dari 15.035 anggota Polri dan 510 PNS Polri.

2. Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan