Tersangka Kasus Korupsi Panwaslu Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Tidak Menghapuskan Pidana

Selasa 21 Jan 2025 - 21:18 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  kembalikan uang negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Uang senilai Rp 1.232.500.000 itu dikembalikan 2 tersangka,  yakni tersangka Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Masa Bakti 2017-2018 dan Tersangka Fahrudin selaku Ketua Panwaslu Masa Bakti 2017-2018. 

Dilansir dari SUMEKS.CO, uang Negara yang dikembalikan Tirta Arisandi sejumlah Rp 333.500.000 dan uang Negara senilai Rp  436.500.000 dikembalikan oleh Tersangka M Fahrudin.

Selasa 21 Januari 2025, perihal pengembalian kerugian Negara oleh 2 tersangka ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir  Hendri Hanafi SH MH, didampingi P Purnomo SH selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus)

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Ciptakan Sinergitas Hukum Menuju Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Seluruh Staf Distamben Diduga Kecipratan Dana Korupsi, Begini Kronologinya

Kajari menjelaskan, dari kedua tersangka uang titipan yang dikembalikan sebesar Rp 1,2 Miliar, ada yang mengembalikan Rp 436.500.000 dan ada yang mengembalikan  Rp 333.500.000, semua sudah dihitung auditor

Kata Kajari, untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. 

Kajari menegaskan, sekalipun kedua tersangka telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian Negara,  proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, tegas Kajari, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana hanya akan menjadi pertimbangan untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi LRT Sumsel, Saksi Seret Nama Jokowi

BACA JUGA:Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah

Sebelumnya,  Kejari OKI telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kasi Pidsus melalui Jaksa Penyidik, Tria Hadi Kusuma SH MKn, terkait dengan telah ditetapkannya dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini apabila telah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, saat ini tetap dilakukan pendalaman terhadap fakta-fakta dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Tria Hadi Kusuma didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran Panwaslu OKI Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 lalu.

Kategori :