Kemenag Kabupaten /Kota juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran Madrasah dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Sebagian Orang Tua di Lubuk Linggau Khawatir, Libur Penuh Selama Ramadhan Bikin Anak Main HP terus
BACA JUGA:Libur Ramadan 2025, Mendikdasmen : Sudah Ada Keputusan Ini Jelasnya
Sementara bagi orang tua wali diminta membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah sekaligus memantau peserta didik dalam melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta 20 Januari 2025 ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kategori :