SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Rabu 22 Januari 2025, proses pemakaman Briptu Anumerta Faras Nabhan Attallah Anggota Satresnarkoba Polres Lahat yang gugur dalam tugas berlangsung khidmat.
Polisi yang akrap dipanggil Ayas itu dimakamkan di TPU Kebun Bunga, Kota Palembang.
Ayas meninggal selepas kena tusukan tersangka dalam penggerebekan kasus narkoba di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lahat, AKBP God Sinaga memimpin upacara kedinasan pelepasan jenazah Ayas menuju peristirahatan terakhirnya.
BACA JUGA:Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu di Kantong Celana
BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba 1 Anggota Polisi Lahat Gugur, Ini Pelakunya
Dilansir dari sumateraekspres.id, Kapolres mengumumkan kenaikan pangkat almarhum menjadi Briptu Anumerta, hal itu disampaikannya dalam upacara serah terima jenazah dari pihak keluarga kepada kepolisian.
AKBP God Sinaga menjelaskan bahwa insiden bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti yang sudah meresahkan.
Maka, sebanyak sembilan anggota polisi diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Namun, kata Kapolres, tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebilah pisau mengakibatkan tiga anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat terkena tusukan pisau dan terluka.
BACA JUGA:Ini Kronologis Polisi Lahat Meninggal Usai Ditusuk yang Akan Dimakamkan di Alang Alang Lebar
BACA JUGA:Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Hendak Menangkap Bandar Narkoba 3 Anggota Polisi Ditusuk
Briptu Anumerta Faras Nabhan Attallah meninggal dunia di tempat karena tikaman salah seorang tersangka, Bripka Kuntho Wibisono, SE dan Brigadir Didit Prasetya, S.H mengalami luka-luka telah menjalani operasi dan saat ini dirawat di rumah sakit.
Dalam operasi ini, Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) beserta barang bukti berupa 1,02 kilogram ganja dan sebilah pisau yang digunakan tersangka melawan petugas.
Kapolres Lahat AKBP God Sinaga menegaskan, Ebi dan Lindi akan dikenakan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, baik terkait narkotika maupun penganiayaan terhadap petugas.