Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka

Kamis 23 Jan 2025 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja yakni PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu akan mendaptkan gaji sesuai dengan ketersedian anggaran yang ada di instansi pemerintahan.

Dalam pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu langkah pemerintah dari berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Bagi para pegawai PPPK paruh waktu nantinya akan dapat gaji berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.

BACA JUGA:Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk para tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi CPNS/ PPPK penuh waktu.

Sehingga tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Non ASN BKN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa harus ikuti tes tambahan.

Pemerintah sebelumnya sudah membuka seleksi CPNS dan PPPK pada akhir 2024.

Seleksi tersebut  dibuka pemerintah untuk menyelasaikan solusi bagi para honorer.

BACA JUGA:Regulasi PPPK Paruh Waktu Disahkan, Masa Kontrak Hanya 1 Tahun Sedih, Apakah Bisa Diperpanjang?

Yang ingin menjadi PPPK penuh waktu kalian harus melalui tes dan tenaga honorer pada tahun 2025 ini bakal dihapuskan.

Jika dalam tes dan banyak tenaga honorer yang tidak lulus, tenang masih mempunyai kesempatan dingkat jadi PPPK paruh waktu.

Berikut ini disampaikan Koranlinggaupos.id ada 7 formasi yang akan dibuka dalam PPPK paruh waktu.

1. Penatan Layanan Operasional yang berfungsi untuk merancang dan juga mengelola sistem layanan operasional.

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu

Kategori :