KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga orang terdakwa kasus korupsi di BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 23 Januari 2025.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Dian Winani selaku bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018, Jefri Afrimando selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 dan Herlinah, selaku Direktur RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018.
Informasi ini disampaikan oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida melalui Kasi Intel, Wenharnol melalui siaran persnya, Kamis 23 Januari 2025.
Hasilnya ungkap Wenharnol, untuk terdakwa Dian Winani tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Terdakwa Dian Winani terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
"Maka diputuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Winani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dan Subsidair tiga bulan kurungan," ungkapnya.
Hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dian Winani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 211.997.710,615 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Selanjutnya untuk terdakwa Jeri Afrimando hakim memutuskan tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Jeri Afrimando terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeri Afrimando dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkapnya.
Lalu menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Jeri Afrimando membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 96.344.485,725 dengan ketentuan apabila yerdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disitaoleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu) tahun.
Dan untuk terdakwa Herlinah hakim menyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.