Lalu menyatakan terdakwa Herlinah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herlinah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Lalu menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 115.653.224,89 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuastan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.