Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah

Jumat 24 Jan 2025 - 10:59 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Tito juga mengaku telah menggelar rapat secara daring bersama para penjabat kepala daerah agar tidak asal melakukan mutasi pegawai.

BACA JUGA:Dilantik Presiden Serentak 2025, Ini 9 Daftar Nama Kepala Daerah di Sumsel

BACA JUGA:3 Kader PDIP Terpilih sebagai Kepala Daerah di Sumsel pada Pilkada 2024

Lagi pula, di aturan perundang-undangan juga telah disebutkan ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat, misalnya mutasi dan pemekaran daerah.

Meski, Tito menyadari, peluang itu tetap dibuka asalkan atas seizin Mendagri.

namun mereka sangat hati-hati terkait proses mutasi, khususnya untuk perkuat pejabat defenitif.

"Setiap pemimpin, kan punya selera masing-masing, ingin pegawainya yang loyal, satu hati, cocok dan lain-lain," ungkapnya.

BACA JUGA:Jika Pemilihan Kepala Daerah Dihandel DPRD, Bagaimana Nasib KPU/Bawaslu? Begini Analisa Kurniawan Eka Saputra

BACA JUGA:6 Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Lampung Beserta Harta Kekayaan, Ini Nama-namanya

Maka dikatakannya, "ya itu biarkan pemimpin yang baru yang  melakukan mutasi," ungkapnya.

Kecuali dilanjutkannya, kalau jabatan itu kosong dan bisa menimbulkan gangguan signifikan dan stagnasi pemerintahan.

"Itu fine, itu bisa saya izinkan, tetapi saya kaji betul,’’ lanjut Tito.

Bahkan dikatakannya, kami waspadai betul. Kalau memang enggak perlu dan enggak banyak pengaruh posisi.

"Jangan sampai bisa buat stagnasi pemerintahan,’’ sambung Tito.

Kategori :