Pemkab Muba Dukung Terlindunginya Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Jumat 24 Jan 2025 - 17:52 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Jajaran pejabat Pengadilan Agama (PA) Sekayu Jumat pagi 24 Januari 2025 audiensi dengan Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba).

Audiensi itu dilakukan untuk membahas inisiatif perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian yang selama ini jadi kekhawatiran banyak pihak. 

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang audiensi Bupati Muba ini, hadir Syarifah Aini selaku Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu M. Kamal Syarif, Sekretaris Pengadilan Agama Sekayu H Muhammad Zazili, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Sekayu M Syafriza dan Panitera Sahim.

Sementara Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi didampingi  Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan Yulisa Rabiati, Direktur PDAM Sekayu Azmi Julian, Kabid Tata Bangunan Dinas Perkim Kabupaten Muba Hikma Jaya Pratama, Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Kartiko Buwono, dan Agung Perdana selaku Kabag Prokopim Muba.

BACA JUGA:Lewat Desertasinya, Sekda Kabupaten Muba Apriyadi Tawarkan Solusi Penanggulangan Kemiskinan

BACA JUGA:Tim Evaluator Itjen Kemendagri Apresiasi Pj Bupati Muba

Pertemuan ini  dilakukan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab Muba dengan Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terdampak perceraian, baik perempuan maupun anak.

Syarifah Aini selaku Ketua Pengadilan Agama Sekayu dalam pertemuan tersebut memaparkan rencana Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba terkait kepastian hukum bagi mereka yang terdampak perceraian, baik perempuan maupun anak.

“Kerjasama dalam bentuk MoU ini akan difokuskan pada pemberian jaminan perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selama ini implementasinya dinilai masih menghadapi kendala,” tutur Syarifah Aini.

Pihaknya sangat berterima kasih kepada Pj Bupati karena dengan audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan DPPPA Muba melalui MoU yang bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi secara optimal tanpa menghadapi kendala lagi.

BACA JUGA: Banjir Melanda Kerta Jaya, BPBD Muba Sigap Minimalisir Warga Terdampak

BACA JUGA:3 Masjid di Sekayu Bakal jadi Pusat STQH Tingkat Kabupaten Muba, Begini Kesiapan Kesra

Sebab selama ini yang terjadi adalah keputusan pengadilan terkadang belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak tersebut bagi anak maupun perempuan.

Dalam audiensi ini, Penjabat Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pengadilan Agama Sekatu.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya langkah konkret dalam menjamin kesejahteraan perempuan dan anak, terutama pasca perceraian.

Kategori :