Pemerintah menjelaskan secara rinci tugas utama Pendamping Desa, berikut delapan tugas pokok Pendamping Desa yang perlu diketahui:
BACA JUGA:Kapolres Mura Targetkan Tanam Jagung 1 Hektar di Setiap Desa
BACA JUGA:Petani Milenial di Desa Wonokerto Kembangkan Tanaman Melon dengan Metode Fertigasi tetes
8 Tugas Pokok Pendamping Desa 2025
1.Mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk kerjasama antar desa dan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
BACA JUGA:Heboh! Emak-Emak Nekat Hadang Maling Tabung Gas, Pelaku Dijerat Pasal Berat
BACA JUGA:Desa Blitar Muka Rejang Lebong Centra Gula Merah Begini Cara Membuatnya
4. Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
5. Aktif mencatat dan melaporkan aktivitas sehari-hari terkait implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan pihak ketiga.
6. Mencatat dan melaporkan kegiatan BUM Desa serta BUM Desa Bersama menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Pendamping Desa berperan penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Dengan melaksanakan tugas ini, mereka berkontribusi pada desa yang lebih maju dan mandiri.