Pendamping Desa Bisa Diputuskan Kontrak Kerja, Maka Jangan Pernah Lakukan 10 Hal Ini Ya...!

Senin 03 Feb 2025 - 14:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Pekarangan Rumah, Warga Desa T2 Purwakarya Musi Rawas Tanam Kacang Tanah di Halaman Rumah

BACA JUGA:Dua Poktan di Desa Tanah Priuk Musi Rawas Basmi Hama Tikus

dengan memberikan pemberitahuan dan permohonan kepada Pihak Pertama (PPK) minimal satu bulan sebelumnya,

serta menyelesaikan tugas yang ada sebelum menyerahkan kepada pengganti yang ditunjuk.

3. Pihak Kedua menderita sakit, yang menghalangi pelaksanaan tugas selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.

4. Pihak Kedua tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam setahun.

BACA JUGA:27 Desa dan 6 Kecamatan Dilalui Jalan Tol Ruas Betung – Tempino – Jambi

BACA JUGA:Tips Budidaya Ayam Brugo dari Akmal Warga Desa Suro Musi Rawas

5. Pihak Kedua tidak memenuhi standar evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.

6. Pihak Kedua menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali dari Pihak Pertama.

7. Pihak Kedua melanggar kode etik yang berlaku.

8. Pihak Kedua terbukti bersalah secara hukum dan mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.

BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Syarat dan Cara Daftar Dalam Membangun Desa

BACA JUGA:Banyak Desa Belum Miliki TK, Kemendes PDT dan Kemendikdasmen Lakukan Progam Kolaborasi

9. Pihak Kedua terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, atau kepala desa.

10. Pihak Kedua bekerja rangkap, menerima penghasilan tetap yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kategori :