Pendamping Desa Bisa Diputuskan Kontrak Kerja, Maka Jangan Pernah Lakukan 10 Hal Ini Ya...!

Senin 03 Feb 2025 - 14:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025 resmi dibuka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025 ini berdasarkan laman Kemendes PDTT, jadwal pasti rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau Perangkat Logika Terprogram 2025.

Ada 2 kategori Pendamping Desa ini, yaitu Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Tentu setiap masing-masing pendamping desa bertugas di satu hingga empat desa dalam suatu wilayah yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025, Pahami ada 8 Tugas dan Fugsi Pendamping Desa

BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Syarat dan Cara Daftar Dalam Membangun Desa

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 ini akan memberikan kesempatan berharga bagi individu peduli pembangunan masyarakat desa.

Berminat menjadi Pendamping Desa tahun 2025, dengan begitu bisa menjadi bagian yang peduli dalam pembangunan masyarakat desa.

Namun harus diketahui bahwa Pendamping Desa tahun 2025 bisa langsung diputuskan kontraknya jika melanggar atau ada alasan lain.

Maka sebagai Pendamping Desa tahun 2025 maka wajib memahami 10 Alasan yang membuat pemutusan kontrak.

BACA JUGA:Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!

BACA JUGA:Petani Desa Sidoharjo Musi Rawas Uji Coba Tanam Padi Sistem Tabela

Penyebab Pemutusan Kontrak Pendamping Desa

Berikut adalah sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak bagi pendamping desa:

1. Pihak Kedua meninggal dunia.

2. Pihak Kedua mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja,

Kategori :