KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui BKN mengumumkan sejumlah kategori tenaga honorer yang akan dirumahkan pada 2025.
Langkah tenaga honorer yang akan dirumahkan ini diambil seiring dengan pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, yang telah berlangsung hingga 20 Januari 2025.
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi PPPK.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa honorer yang memenuhi syarat utama adalah:
BACA JUGA:Tak akan di-PHK, Pemkot Lubuk Linggau Jamin Tenaga Honorer R3 Diangkat jadi PPPK
1. Terdata dalam Database BKN
Honorer yang sudah masuk pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.
2. Masa Kerja Minimal 2 Tahun
Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023.
BACA JUGA:Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?
Namun, honorer yang baru bergabung setelah Oktober 2023 tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun pada Januari 2025.
Honorer yang Akan Dirumahkan
Honorer yang tidak memenuhi syarat untuk seleksi PPPK tahap II, termasuk yang tidak terdata dalam database BKN, akan dirumahkan.
Dengan kata lain, mereka akan kehilangan status kepegawaiannya di bawah pemerintah dan tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Tenaga Honorer Baru Resmi Jadi PPPK Bisa Terancam Dipecat Kok Bisa? Simak 10 Hal Ini
Keputusan ini dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah honorer secara bertahap, khususnya untuk memenuhi target pengangkatan 1,7 juta honorer yang sudah tercatat di database BKN.