Sekda Muratara Pastikan ASN Nambah Libur Disanksi

Selasa 28 Jan 2025 - 20:59 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Elvandari menegaskan ASN tidak boleh nambah libur. 

Ia memastikan bagi ASN yang nekat menambah libur akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kamis besok semua PNS harus masuk tidak boleh nambah libur," tegasnya.

Sekda menambahkan, kecuali pejabat yang sedang tugas di luar daerah terkait persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

BACA JUGA:Sekda Minta KPU dan Bawaslu Jangan Lakukan Pergeseran Anggaran Ikuti Sesuai DIPA

BACA JUGA:Batu Longsor Masih Menumpuk di Lingkar Barat Sekda Minta Dinas PU Sikapi

Adapun pun pejabat yang terkait persiapan pelantikan diantaranya bagian pemerintahan, protokol. 

'Saya sudah instruksikan kepada BKPSDM bagi pegawai yang nambah libur akan dikenakan sanksi," tegasnya.  

Diketahui bahwa pegawai pemerintah libur dan cuti bersama selama 3 hari dari Senin 27 Januari 2025 merupakan libur nasional peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad, Selasa 28 Januari 2025 cuti bersama dan Rabu 29 Januari 2025 merupakan libur nasional Tahun Baru Imlek.

Menurut sekda untuk persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 yang menjadi kewenangan Pemkab Muratara sudah dilaksanakan. Saat ini kita tanggal menunggu teknis acara pelantikan bagaimana, misalnya tanggal berapa bupati dan wakil bupati sudah harus sampai di Jakarta.

Berapa jumlah pejabat yang bisa ikut masuk ke lokasi acara pelantikan. "Itu yang saat ini kita tunggu. Untuk waktu pelantikan sudah final tanggal 6 Februari 2025," jelasnya. 

Kategori :