Sesuai dengan Diktum Ke-28 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah tahapan penetapan NIP PPPK paruh waktu:
1. Usulan Rincian Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi mengajukan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPAN RB.
BACA JUGA:Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu, yang mencakup jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan untuk setiap instansi pemerintah.
3. Pengajuan NIP ke BKN
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan penerbitan NIP kepada BKN dalam waktu 7 hari kerja.
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, ini Kata BKPSDM Lubuk Linggau
4. Penetapan NIP oleh BKN
Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima pengajuan dari PPK.
5. Surat Keputusan Pengangkatan
Setelah NIP diterbitkan, PPK mengeluarkan surat keputusan pengangkatan berdasarkan NIP yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi ASN Seutuhnya dengan Lakukan 3 Hal Penting Ini!
Proses Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta seleksi PPPK tahap 2 baru menyelesaikan tahap administrasi pada Januari 2025.
Beberapa tahapan yang masih harus dilalui oleh tenaga honorer meliputi: