LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan tiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/10/2023).
Ketiganya yakni Andrianto selaku selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempuma (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai 07 September 2022. Lalu Ismun Yahya selaku staf khusus (stafsus) Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara .
Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara, Daryadi saat pelimpahan--
Ketigannya dilimpahkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharno Rabu (25/10/2023) membenarkan bahwa Pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan,
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga orang tersangka," Papar Wenharnol.
BACA JUGA:Tips Mengolah Kulit Jeruk Menjadi Keripik
Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Lebih lanjut, bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Pihak JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau Pelimpahan ke PN Tipikor--