LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Aan Konidi (40) jalani sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 18 Desember 2023.
Oknum karyawan yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menggelapkan makanan ringan milik CV Central Usaha Baru. Akibatnya, Owner CV Central Usaha Baru Mulyono Hasyim alias Ahu menanggung kerugian senilai Rp 94.496.000.
Sidang diketuai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam perkaranya JPU Rodianah SH menyatakan bahwa terdakwa Aan Konidi melakukan penggelapan Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB di kantor CV Central Usaha Baru, Jalan Yos Sudarso No 369 RT 01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini
Terdakwa bekerja di CV Central Usaha Baru sejak 7 Juni 2009, yang bergerak dibidang distributor makanan ringan. Terdakwa merupakan salesmen dengan gaji setiap bulannya berdasarkan omset atau penjualan barang tiap bulan dengan perhitungan dikali 0,5%.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penjualan produk makanan ringan dan melakukan penagihan pembayaran dari konsumen toko, yang awalnya toko-toko memesan barang kepada terdakwa.
Lalu kemudian barang-barang tersebut terdakwa antarkan kepada toko yang memesan, lalu barang-barang tersebut dibayar secara cash.
Namun uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV Central Usaha Baru dan terdakwa katakan bahwa konsumen toko melakukan pembayaran secara hutang dan melakukan dan juga melakukan penambahan pesanan barang dari konsumen pada nota asli sedangkan pada nota arsip sesuai dengan pesanan barang yang sebelumnya telah dipesan oleh konsumen toko antara lain.
BACA JUGA:Penilaian Akreditasi Selesai, Dinkes Optimis Naik Peringkat
Dengan total keseluruhan harga dari semua barang yang dipesan oleh konsumen Sri Utami Toko Dwi Sri di Dusun II Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar Rp 4.056.000 yang dikuatkan dengan Nota dengan Nomor : 002167 Tanggal 17 Juli 2023, dan uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke CV Central Usaha korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV Central Usaha Baru.
Bahwa terdakwa menerima uang pembayaran dari konsumen konsumen lainnya, sebanyak 29 item. Sehingga total keseluruhan uang yang telah digelapkan terdakwa Rp 94.496.000.
“ Uang tersebut sudah habis saya pergunakan untuk kebutuhan saya sehari- hari,” aku terdakwa dalam persidangan.
BACA JUGA:5 Sekolah Dapat Bantuan Internet Bakti
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV. Central Usaha Baru menderita kerugian sebesar Rp 94.496.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)