Ketiga, untuk masuk jalur afirmasi diberikan untuk 2 kelompok utama yakni bagi anak dari keluarga yang kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Keempat, jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua, termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan.
Jalur SPMB 2025 ini akan dikemas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 yang akan diakses secara umum oleh publik.
Kategori :