LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Masjid menyediakan sutra terbuat dari kayu ataupun material lainnya yang secara khusus untuk sutrah di dalam masjid hukumnya boleh atau mubah. Sutrah adalah pembatas yang diletakan di depan orang yang sedang sholat.
Hal itu berdasarkan hasil sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad di Kota Lubuk Linggau. Hasil sidang dewan fatwa tersebut merumuskan 5 poin kesimpulan.
Hasil sidang dewan fatwa tersebut disampaikan Ustadz Dr. Sofyan Fuad Baswedan, M.A dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari koran Linggau dari channel youtube Fatwa TV Official, Jumat 31 Januari 2025.
"Hasil sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad memfatwakan sebagai berikut pertama pengadaan sutrah dari kayu maupun material lainnya yang secara khusus diperuntukkan sebagai sutrah di dalam masjid hukumnya boleh atau mubah," katanya.
BACA JUGA:Memaknai Peristiwa Isra’ Mi’raj, Ulama Lubuk Linggau Ustadz Ahmad Fikri Ingatkan Pentingnya Salat
BACA JUGA:RA Al Amin Lubuk Linggau: Generasi Muda yang Religius dan Disiplin melalui Sholat Dhuha
Ke-2 menggunakan sutrah saat shalat di luar masjid adalah perbuatan yang dianjurkan.
Hal ini bisa dipahami dari praktik Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maupun sahabatnya yang memanfaatkan apapun yang mereka bawa asalkan tingginya seperti sandaran pelana.
Itu mereka manfaatkan sebagai sutrah baik itu tombak kecil pelana itu sendiri ataupun hewan tunggangan.
Ke-3 hendaknya orang yang shalat sendirian atau menjadi imam menggunakan sutrah dari apa yang tersedia di masjid.
BACA JUGA:Membangun Fondasi Keimanan, PAUD Melati Lubuk Linggau Ajarkan Bacaan Sholat Sejak Dini
BACA JUGA:SMP Bakti Keluarga Lubuk Linggau Rutinkan Sholat Dhuha : Tanamkan Nilai Islami dan Berkarakter
Baik itu berupa tiang tembok, dinding masjid, rak mushaf, mimbar, kursi atau menggunakan barang bawaannya seperti tas botol air dan semisalnya.
Sebaiknya berukuran minimal setinggi sandaran pelana bisa juga menggunakan orang yang sedang shalat atau duduk di hadapannya sebagai sutrah atau menggunakan sutrah khusus yang disediakan di masjid.
Ke-4 kaum muslimin yang hendak shalat sendirian ataupun menjadi imam hendaklah mengupayakan untuk menghadap sutrah.