Ke-5 terakhir karena masalah ini merupakan masalah ijtihadiyah kontemporer dan tidak ada ijma ulama yang melarang maupun membolehkan maka perbedaan pendapat dalam hal ini tidak boleh menjadi sebab perselisihan penjatuhan vonis mubtadi maupun permusuhan di antara kaum muslimin.
"Hendaknya masing-masing pihak menghargai saudaranya yang tidak sependapat dengannya dalam masalah ijtihadiyah seperti ini," paparnya.
Kategori :