KORANLINGGAUPOS.ID - Batalnya pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya ditetepkan pelantikan pada 6 Februari 2025 telah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat konferensi pers, Jumat 31 Januari 2025.
Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal tersebut untuk merespons putusan sela MK yang dibacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Namun menurut perkiraan Mendagri Tito, memperkirakan pelantikan akan dilaksanakan pada sekitar 17-20 Februari 2025.
Perkiraan tersebut berdasarkan pada perhitungan yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri
BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau
Berdasarkan ketentuan tersebut, dibutuhkan 12 hingga 14 untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih.
Dan itu terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh KPU atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim MK.
Namun bagi kepala daerah yang sengketa pada Pilkada tidak dilanjutkan oleh MK.
"12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal)," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelantikan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel yang Masuk Proses Sengketa PHP MK
BACA JUGA:Besok Penetapan Calon Bupati Terpilih, Tentang Jadwal Pelantikan Begini Penjelasan KPU Muratara
"Dengan begitu artinya kira-kira pelantikan sekitar tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari," kata Tito.
"Pelantikan kepala daerah tidak sengketa MK, 296 yang dilantik 6 Februari disatukan dengan hasil putusan dismissal," ungkap Tito
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru No.1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025, dan MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 Februari dan 5 Februari 2025 untuk 310 perkara Sengketa Pilkada 2024.