Penerapan e-KTP akan diganti IKD, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil?

Selasa 19 Dec 2023 - 05:30 WIB
Reporter : Dhaka
Editor : Dhaka

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sempat ramai dibicarakan baik di masyarakat maupun di media sosial membahasa KTP Elektronik atau e-KTP akan diganti IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Apakah benar e-KTP akan diganti IKD?

Direktu Jendral (Ditjen) Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi memastikan penerapan e-KTP akan diganti IKD itu tidak ada karena saling melengkapi antara e-KTP dan IKD.

Ia menyampaikan tidak ada istilah mengubah e-KTP menjadi IKD, yang ada hanya aktivasi e-KTP untuk IKD.

BACA JUGA:Siap-siap KTP Tak Berlaku Lagi, Bakal Diganti IKD

Antara e-KTP dan IKD tersebut saling melengkapi dan keduannya saling melengkapi.

Pelu diingatkan masih banyak penduduk yang tidak memiliki smartphone, ada juga yang tidak bisa menggunakan smartphone belum lagi kondisi jaringan yang belum merata di seluruh Indonesia.

Lalu kondisi geografis, adat serta budaya masyarakat Indonesia yang masih beragam.

Dipastikanya, penerapan IKD tidak serta merta e-KTP tidak berlaku, keduanya saling berkaitan dan melengkapi.

BACA JUGA:Targetkan, 25 Persen dari Wajib KTP Punya IKD

IKD menurut Teguh, merupakan bentuk transfomasi digital layanan administrasi kependudukan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan Sitem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE.

Sudah berlaku secara bertahap Teguh mengatakan, penerapan IKD sudah dilakukan secara bertahap mulai 2022.

Tahap 1 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil

Tahap 2 2022 untuk ASN Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota

BACA JUGA:10 Manfaat Nangka Belanda Untuk Kulit Wajah Yang Mengagumkan,Yuk Simak Disini

Kategori :