Penerapan e-KTP akan diganti IKD, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil?

Selasa 19 Dec 2023 - 05:30 WIB
Reporter : Dhaka
Editor : Dhaka

Tahap 3 2022 untuk ASN Kementerian dan Lembaga

Tahap 4 2023 untuk ASN seluruh Indonesia

Tahap 5 2023 untuk pelajar dan mahasiswa

Tahap 6 2023 untuk masyarakat umum.

BACA JUGA:Banyak Belum Tahu, Ginseng Jawa Kaya Manfaat Bagi Penyakit Kronis

Penerapan IKD secara bertahap itu mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Capaian nasional penerapan IKD per 28 November 2023 adalah 6.332.148 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphone-nya," kata Teguh.

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota seluruh Indonesia. (*)

Kategori :